Wartawan Menjadi Korban Kekerasan oleh Pejabat Kejari Kendari

SULTRA PERDETIK, -Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Regional Sulawesi Tenggara (Sultra) mengutuk keras tindakan kekerasan dan penghapusan foto yang diambil oleh 5 jurnalis yang dilakukan oleh beberapa jaksa dan aparat keamanan dari Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari Kendari ).

Lima jurnalis yang menjadi korban kekerasan adalah Naufal (Tribunnews Sultra), Nilsan (Edisi Indonesia), Muammar (Harian Publik), Mukhtaruddin (Inews TV), dan Ismail (Media Kendari).

Bacaan Lainnya

Kekerasan terhadap jurnalis terjadi saat meliput kaburnya terdakwa di kantor Kejari Kendari pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 16.30 waktu setempat.

Naufal, wartawan Tribunnews Sultra, menjadi sasaran kekerasan saat live streaming penangkapan terdakwa usai kabur dari gedung Kejari Kendari.

Ponsel Naufal dicoba dirampas dan ditarik oleh jaksa wanita. Jaksa wanita juga menuntut agar Naufal berhenti merekam situasi di dalam kejaksaan.

Sedangkan Nilsan, jurnalis Edisi Indonesia, dua fotonya dihapus oleh jaksa berseragam. Hal itu terjadi setelah salah seorang jaksa menyita dan menyita ponsel Nilsan.

Tak hanya itu, Muammar, jurnalis Harian Publik, juga disita alat liputannya dan dilarang mengambil foto. Mukhtaruddin, wartawan I News TV, mengalami intimidasi, termasuk larangan meliput oleh aparat keamanan.

Terakhir, Ismail, wartawan Media Kendari, dikeluarkan dari kantor dan dilarang melakukan peliputan di kantor Kejari Kendari. Ismail juga mendengar beberapa staf kejaksaan meneriaki wartawan untuk mengambil gambar.

Fadli Aksar, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, menilai kekerasan dan penghapusan liputan wartawan itu menghalangi tugas jurnalistik dan melanggar hukum.

“Pekerjaan wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan berita dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi wartawan untuk melakukan tugas peliputannya,” tegas Fadli Aksar.

Menurut Fadli, setiap upaya untuk menghalangi kegiatan jurnalistik merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana sesuai Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” ujarnya. dijelaskan.

Saharuddin Ketua IJTI Sultra mengecam keras tindakan kekerasan dan penghadangan terhadap 5 wartawan yang dilakukan oleh kejaksaan, pegawai, dan aparat keamanan Kejari Kendari.

“Tindakan menghalang-halangi, mengintimidasi, dan merintangi tugas jurnalistik merupakan ancaman nyata bagi kebebasan pers,” ujarnya.

IJTI Sultra mendesak Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Kendari menindak tegas para jaksa, pegawai, dan aparat keamanan yang melakukan kekerasan terhadap 5 jurnalis di Kendari.

Mereka meminta polisi mengusut, mengusut, dan membawa kasus ini ke pengadilan dengan menerapkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Kami menghimbau semua pihak untuk menghormati karya jurnalistik karena kegiatan jurnalistik dilindungi dan dijamin oleh undang-undang,” pungkasnya.

IJTI Sultra juga berpesan kepada wartawan untuk menjunjung tinggi kode etik dan menjaga keselamatan dalam melakukan peliputan.

Kronologi Kekerasan

Kekerasan terhadap 5 wartawan tersebut bermula saat terdakwa kabur dari kantor saat menjalani persidangan di Kejari Kendari.

Ketika terdakwa ditangkap kembali, beberapa wartawan sedang meliput peristiwa tersebut, dan pada saat itulah kekerasan terjadi.

Naufal, wartawan Tribunnews Sultra, langsung menyalakan ponselnya dan memulai live streaming melalui akun Facebook kantornya.

“Tiba-tiba salah satu pegawai Kejari perempuan merampas telepon saya dan menyuruh saya menghapus foto-foto itu, tapi saya menolak, dan kami tarik ulur lewat telepon,” jelas Naufal.

Naufal mencoba menjelaskan bahwa dirinya adalah jurnalis dari Tribunnews yang sedang melakukan liputan. Namun, jaksa wanita tidak memperhatikannya.

Jaksa mendesak agar Naufal menghapus rekamannya, menghentikan liputannya, dan mengeluarkannya dari kantor Kejari Kendari.

“Saya mengatakan kepadanya bahwa saya dari media, tetapi dia berkata, ‘Saya tahu, keluarlah.’ Dia meminta saya untuk menghapus semua foto, sementara saya masih live streaming saat itu,” katanya.

Akibat ponsel disita, liputan live streaming Naufal sempat terganggu.

Nilsan, wartawan Edisi Indonesia, bersama Muammar, wartawan Harian Publik, juga menghadapi intimidasi dari kejaksaan dan aparat keamanan Kejari Kendari.

Saat menjalankan tugas jurnalistik, keduanya dihampiri oleh beberapa pegawai Kejari Kendari, dengan lantang menuntut agar foto-foto yang direkam itu dihapus.

Saat itu, petugas kejaksaan tengah menangkap seorang pria yang membantu napi yang kabur tersebut. Muammar kemudian mencoba memotret kejadian tersebut.

“Mereka (petugas kejaksaan) mendekati saya, melarang saya mengambil gambar, dan berusaha merebut telepon saya, tapi saya melawan,” kata Muammar.

JPU dan personel Kejari Kendari langsung mendorong Muammar ke tembok kawasan PTSP sambil berteriak dan melarangnya mengambil gambar.

Pada saat yang sama, jaksa laki-laki lain datang dan memarahi Muammar sambil meminta kartu persnya.

“Sayangnya, saya tidak membawanya karena ada di kompartemen jok motor. Saya tidak sempat mengambilnya karena kejadiannya tiba-tiba,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, Muammar tidak sempat mengambil foto untuk karya jurnalistiknya. Dia harus meminta foto dari rekannya, Naufal.

Nilsan, wartawan Edisi Indonesia, juga mengalami perlakuan yang sama. Apalagi ponselnya disita pegawai Kejari Kendari yang menghapus foto-foto yang diambil saat meliputnya.

Tak hanya itu, dua jurnalis lainnya, Mukhtaruddin dari Inews TV dan Ismail dari Media Kendari, juga mendapat intimidasi. Beberapa pegawai Kejari Kendari dan aparat keamanan bahkan meneriaki mereka dan meminta agar tidak difoto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *