SULTRA PERDETIK, – Polres Konawe Utara terus berupaya menertibkan aktivitas tambang nikel ilegal di Konawe Utara. Upaya ini mulai menunjukkan hasil, dengan pengungkapan keterlibatan pengusaha China dalam bisnis ilegal tersebut.
Salah satu pengusaha China, Chen Fu, saat ini menghadapi tuntutan hukum dari Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara. Dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan, Chen Fu didakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Chen Fu terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan nikel ilegal di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT ANTAM Tbk, di Desa Morombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara.
Selama operasi penertiban, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk excavator, dump truck, dan tumpukan ore nikel.
Kasus ini bermula ketika Chen Fu terlibat dalam penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe Utara, terungkap bahwa Chen Fu merupakan penyokong dana bagi perusahaan lokal yang melakukan penambangan nikel ilegal.
Hasil tambang nikel ilegal tersebut kemudian dijual ke smelter-smelter China yang beroperasi di wilayah tersebut. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan pengusaha China dalam bisnis tambang nikel ilegal di Indonesia.
Dengan penuntutan terhadap Chen Fu, pemerintah Indonesia berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku ilegal dan menjaga keberlanjutan industri pertambangan nikel yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Upaya Polres Konawe Utara dalam menertibkan tambang nikel ilegal akan terus dilakukan guna menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan melindungi lingkungan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku bisnis ilegal untuk tidak melanggar aturan dan merugikan negara serta masyarakat,” tegas Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo. ( Red)