Tim KPK Sita Dokumen Proyek Pengadaan Barang dan Jasa dalam Penggeledahan di Kabupaten Muna

SULTRA PERDETIK, – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah dokumen proyek pengadaan barang dan jasa setelah melakukan penggeledahan di tiga lokasi penting di Kabupaten Muna.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka menyelidiki kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk wilayah ini.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi yang dilakukan secara cermat, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Muna, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) menjadi target penggeledahan.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen tersebut menjadi barang bukti penting terkait proyek pengadaan di Pemkab Muna.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Bupati Muna, La Ode Rusman Emba, dan La Ode Gomberto, yang merupakan Ketua DPC Gerindra Muna.

Dua dari empat tersangka tersebut juga telah dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto. Ardian Noervianto sebelumnya terlibat dalam suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur dan kini juga menjadi tersangka dalam kasus serupa di Kabupaten Muna.

KPK masih menyimpan rahasia terkait detail konstruksi perkara ini, namun diharapkan informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah proses penahanan dilakukan.

Masyarakat Kabupaten Muna menantikan kejelasan mengenai para tersangka dan jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. (Red

Sumber: Okezone.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *