Teddy Minahasa Diberhentikan Tidak Dengan Hormat oleh KKEP Polri

Teddy Minahasa
Teddy Minahasa

SULTRA PERDETIK, – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa, seorang anggota Polri. Keputusan tersebut diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam sebuah konferensi pers di Gedung TNCC, Jakarta Selatan pada Selasa 30 Mei 2023 malam di Jakarta.

Dalam sidang etik yang dilakukan oleh KKEP Polri, terdapat 13 saksi dan satu ahli yang dihadirkan. “Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan. Sidang etik tersebut mencakup pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Teddy Minahasa telah divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika. Dia terbukti melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Tindak pidana ini melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Teddy Minahasa, beberapa individu lainnya juga terlibat dalam kasus ini, termasuk AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *