Sulawesi Tenggara Terima SK Biru TORA dari Presiden Jokowi, Akses Legal untuk Masyarakat

SULTRA PERDETIK, – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melakukan seremoni penyerahan Surat Keputusan (SK) Biru Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada tiga Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Acara ini menjadi bagian dari puncak festival LIKE (Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Baru Terbarukan) yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta. Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo menyoroti tiga hal utama.

Bacaan Lainnya

Pertama, ia menekankan pentingnya kesiapan dalam menghadapi dampak perubahan iklim yang berpotensi memengaruhi berbagai sektor.

Kedua, Presiden Jokowi menggarisbawahi kepedulian terhadap lingkungan dan pentingnya menjaga kelestarian alam.

Ketiga, ia mengajak semua pihak untuk bersiap menghadapi transisi menuju ekonomi hijau yang lebih berkelanjutan.

Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, menjelaskan bahwa penyerahan SK Biru ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk memberikan akses legal kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan guna mengelola dan mendapatkan sertifikasi lahan.

TORA adalah tanah yang awalnya dimiliki oleh negara dan kemudian didistribusikan dan dilegalisasi kepemilikannya kepada masyarakat.

Dengan SK Biru ini, masyarakat dapat mengelola, bekerja, bahkan memiliki lahan tersebut secara sah dan legal. Dampak positif dari penyerahan SK Biru adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola lahan dengan lebih aman dan legal.

Selain itu, ini juga diharapkan akan mendukung pembangunan yang lebih merata, tidak hanya terpusat di kota, tetapi juga di daerah pinggiran dan sekitar hutan.

Total luas lahan yang diberikan SK Biru kepada tiga Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara adalah 282,03 hektar atau sepanjang 23,82 kilometer, yang terdiri dari 825 bidang tanah.

Rinciannya adalah Baubau seluas 9,49 hektar, Buton Tengah seluas 106,08 hektar, dan Muna Barat seluas 166,46 hektar.

Sulawesi Tenggara menjadi salah satu dari 19 Provinsi yang menerima SK Biru TORA pada tahun 2023. Sebelumnya, sudah delapan Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara yang mendapatkan SK Biru.

Dengan tambahan tiga Kabupaten/Kota tersebut, total lahan TORA yang telah mendapatkan SK Biru di Sulawesi Tenggara hingga tahun 2023 mencapai 23.053,13 hektar atau sepanjang 788,29 kilometer, yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota. Andap Budhi Revianto juga memberikan pesan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara yang telah menerima SK Biru.

Pertama, ia mengingatkan agar lahan yang telah diberikan SK Biru harus digunakan secara produktif dan tidak boleh dibiarkan terbengkalai. Status lahan tersebut bisa dicabut jika tidak dimanfaatkan dengan baik.

Kedua, ia mendorong seluruh masyarakat di Sulawesi Tenggara untuk peduli terhadap masalah kerusakan lingkungan. Ia berjanji untuk menggalakkan program penanaman pohon, terutama mangrove, di wilayahnya.

Dia juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, pemangku adat, dan nelayan, untuk mendukung inisiatif penanaman pohon ini. Terakhir, Andap mengingatkan perusahaan tambang untuk melakukan pemulihan lahan bekas tambangnya.

Da berkomitmen untuk mengawasi perusahaan tambang di wilayah Sulawesi Tenggara dan memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan yang mengharuskan mereka melakukan pemulihan lahan bekas tambang. Pemulihan ini penting untuk menjaga lingkungan dan keberlanjutan ekonomi daerah. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *