Satresnarkoba Polresta Kendari Kembali Berhasil Menjaring Dua Pelaku Narkoba dan Barang Bukti 10,08 Gram Shabu

SULTRA PERDETIK, – Operasi penindakan narkoba yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekitar jam 02.30 WITA, polisi menangkap dua tersangka berinisial IH dan YN di sebuah rumah yang terletak di Jalan Madusila, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut merupakan seorang nelayan dan wiraswasta.

Mereka diduga melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis shabu di rumah yang menjadi lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disita. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 paket plastik bening dengan berat bruto sekitar 10,08 gram yang diduga berisi narkotika jenis shabu.

Selain itu, ditemukan pula sepatu warna abu-abu, potongan lakban warna bening, potongan kertas warna putih, dan satu unit handphone milik Irpan Harianto alias Irfan.

Kronologis kejadian ini dimulai pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekitar jam 00.30 WITA, ketika anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di rumah yang menjadi target operasi.

Anggota polisi segera menuju lokasi yang dimaksud dan sekitar jam 02.30 WITA berhasil mengamankan kedua tersangka, IH dan YN.

AKP Hamka juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, mereka mendapatkan satu paket narkotika jenis shabu tersebut dari seorang lelaki berinisial WY yang menempelkannya di sekitar daerah Gunung Jati.

Tersangka juga mengaku bahwa paket shabu tersebut adalah pesanan dari seorang lelaki bernama BR yang beralamat di Roko-roko, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Tersangka IH dan YN mengaku bahwa ini adalah kali pertama mereka mendapatkan paket narkotika jenis shabu dari lelaki WY. Selama transaksi tersebut, mereka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.700.000,-.

Saat ini, penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap keberadaan lelaki WY dan lelaki BR.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Kendari.

Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang dapat membantu tindakan penindakan kepada pihak kepolisian.

Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku tindak pidana narkotika serta memberikan kepercayaan dan keamanan kepada masyarakat Kendari. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *