SULTRA PERDETIK, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil menangkap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang telah lama menjadi momok bagi masyarakat.
Tindakan cepat dan sigap dari petugas Satreskrim mendapatkan pujian atas keberhasilan penangkapan tersebut.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menyatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka, yang diketahui bernama Anday Lessa alias Ellet, dilakukan setelah menerima laporan dari korban pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 Wita di sekitar Pasar Panjang.
AKP Fitrayadi mengatakan, korban yang merupakan seorang pelajar berusia 17 tahun, Rusni Arianti, sedang pulang ke rumahnya di Jalan Anawai, Kelurahan Wua-Wua, Kendari.
Tiba-tiba, pelaku mendekatinya dengan sepeda motor dan dengan cepat mencuri ponsel milik korban yang berada di saku dasbor motor.
Namun, berkat keberanian dan ketanggapan korban, pelaku tidak berhasil melarikan diri.
Korban mampu menghalangi pelaku sehingga pelaku terjatuh dan akhirnya diamankan oleh warga sekitar.
Polisi yang mendapatkan laporan segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap tersangka.
“Kami mengapresiasi aksi heroik dari warga sekitar yang turut membantu dalam mengamankan tersangka. Dalam kasus ini, tindakan cepat dan tanggap dari korban serta kerjasama antara masyarakat dan kepolisian membuahkan hasil positif,” kata AKP Fitrayadi.
Tersangka Anday Lessa, adalah seorang buruh berusia 22 tahun, saat ini berada dalam tahanan Satreskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia akan dihadapkan pada dakwaan pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 363 KUHP, yang dapat menghadirkan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan jalanan, terutama tindak pencurian dengan kekerasan seperti jambret. Kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kendari,” tukasnya. (RED)