Polisi periksa DPO mafia tanah di Jakarta Utara senilai Rp1,8 Triliun

Polisi periksa DPO mafia tanah dalam Jakarta Utara senilai Rp1,8 Triliun
TP ditangkap bukan datang sendiri memenuhi panggilan

Jakarta –

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengonfirmasi hasil pemeriksaan DPO berinisial TP alias Tonny Permana tersangka mafia tanah senilai Rp1,8 triliun pada Jakarta Utara.

 

Bacaan Lainnya
"Dilakukan pemeriksaan di area area Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat.

 

Ade menjelaskan TP diperiksa sejak Pukul 10.00 WIB serta yang bersangkutan hadir sendiri ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

 

"Betul dia (TP) datang sendiri untuk diperiksa, bukan ditangkap," jelasnya.

 

Sementara itu, Aloys Ferdinand selaku kuasa hukum korban Muckhsin menyambut baik upaya yang dikerjakan oleh Polda Metro Jaya.

Dia membantu Tonny Permana segera diproses sesuai pelanggaran.

 

"Kami mengapresiasi tindakan dari Krimsus Polda untuk dalam proses pemeriksaan. Kami terima kasih," kata Aloys.

 

Meski begitu, Aloys menyakini jika TP ditangkap bukan datang sendiri memenuhi panggilan. Sebab, yang dimaksud mana bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO kemudian diterbitkan red notice.

 

"Artinya dijemput oleh penyidik di area area Imigrasi berkaitan dengan red notice dan langsung dibawa ke Polda (Metro Jaya). Kami mengapresiasi terhadap Polri," jelasnya.

 

Aloys juga menilai TP sudah layak dikenakan penahanan. Sebab, dia tiada menunjukkan itikad baik selama proses penyidikan.

 

"Iya harusnya ditahan, lantaran dia ada beberapa kali dipanggil dia tidaklah ada memenuhi undangan, artinya kan ada niat buruk. Sampai akhirnya pihak penyidik mengeluarkan DPO yang digunakan ditindaklanjuti dengan red notice," kata Aloys.

 

Oleh akibat itu, bila benar Tonny datang sendiri bukan ditangkap maka patut dipertanyakan.

 

"Kalau benar terjadi kami akan lakukan menentang kenapa sampai sanggup jadi (datang sendiri). Jangan sampai terulang lagi kasus Djoko Tjandra. Kasus Djoko Tjandra red notice juga, tapi dia masuk dari jalur tikus, cuma kalau ini jalan resmi, kenapa bisa jadi jadi sampai lolos, kalau misalnya begitu, kami akan melakukan permohonan perlindungan ke Kapolda yang digunakan digunakan punya otoritas," jelas Aloys.

 

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah senilai Rp1,8 triliun pada Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

 

"Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Ditreskrimsus sudah diimplementasikan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindakan pidana pemalsuan serta juga atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran lalu turut serta melakukan perbuatan yang tersebut digunakan dapat dihukum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menurut keterangan tercatat yang hal tersebut diterima dalam area Jakarta, Rabu (24/5)

 

Penetapan tersangka hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.

Auliansyah menjelaskan, tiga tersangka tersebut yakni MD alias Muhammad Dawud, YS alias Yan Shofian, serta TP alias Tonny Permana.

 

"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud serta tidaklah ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat, kemudian Pasal 266 KUHP tentang menyuruh memasukkan keterangan palsu dengan maksimal hukuman tujuh tahun," katanya.

Sumber: Antaranews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *