Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto Memimpin Upaya Strategis Peningkatan PAD Melalui Pajak

SULTRA PERDETIK, – Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pajak Daerah Sektor Pertambangan yang dihadiri oleh berbagai stakeholder wilayah Sultra.

Acara ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mengatasi isu pajak terkait sektor pertambangan di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Rakor ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Dir. Korwil IV KPK RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Perwakilan BPKP Sultra, Sekda Sultra, Inspektorat Sultra, Wakil Ketua Umum Kadin Sultra, dan berbagai pejabat terkait.

Selain itu, ada juga peserta yang hadir secara virtual, termasuk narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Jamdatum, serta para Sekda Kab/Kota se-Sultra.

Muhammad Muslimin Ikbal, dalam laporan pelaksanaan kegiatan, menjelaskan bahwa Rakor ini merupakan tindak lanjut dari kolaborasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan KPK sejak Juni 2023.

Kolaborasi ini bertujuan untuk mengimplementasikan Monitoring Center For Prevention (MCP) pada area optimalisasi pajak daerah yang berkaitan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penagihan tunggakan pajak daerah, khususnya di sektor sumber daya alam.

Dalam periode Juni hingga September, kolaborasi mencakup pemetaan masalah bersama stakeholder dan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Pemda dan Kejaksaan Sultra.

KPK juga berkolaborasi lintas Direktorat yang dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, terutama di rektorat wilayah IV bersama Direktorat Monitoring KPK, yang tengah melakukan kajian terkait optimalisasi pendapatan negara di sektor pertambangan.

Pada Rakor ini, diharapkan tercipta kesepahaman antara pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), Kementerian, lembaga terkait, dan pelaku usaha sektor pertambangan di Sultra mengenai kewajiban-kewajiban dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.

Pj. Gubernur Sultra juga mengingatkan pentingnya keseriusan dari semua pihak dalam menangani masalah ini, karena bukan hanya soal keuangan negara, tetapi juga “opportunity cost” yang bisa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Sebagai narasumber, hadir kepala perwakilan BPKP Sultra, perwakilan dari Jamdatum, perwakilan dari Dirjen Keuangan Daerah, dan Wakil Ketua Umum Kadin Sultra.

Dalam sambutannya, Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya, SH.,MH, menekankan pentingnya hasil konkret dalam menangani isu pajak daerah.

Dia juga mengingatkan bahwa pajak daerah seperti pajak air permukaan, pajak pembelian bahan bakar, dan pajak listrik penerangan khusus untuk Konawe adalah sumber pendapatan yang sangat vital bagi daerah. Dengan dukungan dari Kejaksaan, pelaku usaha diharapkan dapat taat dalam membayar pajak.

Ely Kusuma Astuti, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, menyampaikan bahwa Rakor ini adalah kelanjutan dari sebelumnya dan telah mengidentifikasi banyak penunggak pajak daerah.

KPK fokus pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk wajib pajak, untuk mencapai tujuan ini.

Pj. Gubernur Sultra menutup Rakor dengan menekankan pentingnya waktu yang efektif dan efisien, niat untuk memberikan yang terbaik, serta pemahaman akan implikasi dari proses pertambangan. Semua pihak berkomitmen untuk bekerja sama dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah Sulawesi Tenggara dan memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan baik. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *