Penetapan Jhony G Plate, Proses Hukum Harus Bebas dari Politik dan Kekuasaan

Dr. Amir Faisal
Dr. Amir Faisal

By: Dr. Amir Faisal

Penetapan Jhony G Plate sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi. Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung (KEJAGUNG RI) telah bertindak sesuai dengan hukum, mengacu pada Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menetapkan bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, dibutuhkan setidaknya dua alat bukti yang sah.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Wily Aditya, Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (NASDEM), yang menghubungkan penetapan Jhony G Plate sebagai tersangka dengan pencalonan Presiden Anies Baswedan, dan menyebutnya sebagai pernyataan provokatif.

Wily Aditya tidak seharusnya menuduh atau mengklaim adanya politisasi atau kriminalisasi dalam kasus tersebut.

Partai NASDEM, jika merasa terdapat kesalahan dalam penyidikan, mengikuti jalur hukum yang disediakan oleh KUHAP, khususnya melalui prosedur praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah dan bahwa korupsi merupakan musuh negara yang harus diperangi hingga putusan pengadilan diberikan.

Masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di Sulawesi Tenggara,  untuk tetap tenang, tidak terombang-ambing atau terprovokasi, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. KEJAGUNG RI melindungi uang rakyat dan kepentingan negara, terutama terkait proyek BTS 4G di daerah terpencil dan tertinggal. Semoga proses hukum berjalan dengan adil, transparan, bebas dari campur tangan politik dan kekuasaan, serta meminta KEJAGUNG RI menindak semua pihak yang terlibat tanpa diskriminasi.

Jika ada keterlibatan pemerintah, khususnya Presiden dari PDIP, dalam upaya menjegal Anies Baswedan sebagai calon presiden, pemerintah dapat memproses atau menyelidiki Anies Baswedan dan menetapkannya sebagai tersangka melalui penegak hukum, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar