Mobil Beli di Luar Sulawesi Tenggara? Simak Prosedur Pemutihan Pajaknya

SULTRA PERDETIK, – Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara mengenai keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor tahun 2023. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk memanfaatkan keringanan dan pembebasan tersebut:

  1. Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk dokumen kepemilikan kendaraan dan bukti pembelian mobil sebelumnya di Surabaya.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan bermotor di loket Samsat terdekat. Petugas akan memeriksa nomor mesin dan nomor rangka kendaraan Anda. Pastikan untuk meminta bukti hasil pengecekan fisik kendaraan dari petugas.
  3. Kunjungi loket pengesahan balik nama kendaraan dengan melampirkan persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya. Proses pengesahan ini akan mengonfirmasi kepemilikan kendaraan baru.
  4. Lakukan pembayaran pajak atau denda yang mungkin ada pada saat pengambilan STNK baru. Pastikan membawa BPKB asli dan persyaratan lainnya yang diminta oleh petugas di loket.
  5. Tunggu sebentar hingga nama Anda dipanggil oleh petugas dan diberikan STNK baru sebagai tanda bahwa Anda telah menyelesaikan proses pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pastikan Anda mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pihak berwenang dan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk memudahkan proses tersebut. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau ingin informasi terbaru, disarankan untuk menghubungi instansi terkait seperti Samsat atau Dinas Perhubungan setempat. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Kalau pajak nya di surabaya belum di bayar apa harus bayar dulu pajak baru bisa cabut berkas utk di ganti ke plat DT