Jakarta – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) Retno Marsudi mengatakan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) menegaskan bahwa kepemilikan kemudian juga penyelenggaraan senjata nuklir tiada dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
"(Ini) termasuk meluruskan pandangan yang tersebut keliru seolah-olah mempunyai senjata nuklir terkait dengan prestise negara," kata Menlu Retno dalam Rapat Kemlu RI dengan Komisi I DPR terkait ratifikasi konvensi pelarangan senjata nuklir, di dalam area Jakarta, Senin.
Menlu mengatakan bahwa sesuai amanat konstitusi, Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk bergerak memperjuangkan juga menjaga perdamaian juga keamanan internasional.
Komitmen itu diwujudkan melalui peran bergerak dalam penyusunan TPNW, yang dimaksud digunakan telah dilakukan terjadi diadopsi pada 7 Juli 2017 dalam konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang digunakan bertujuan mengatur pelarangan senjata nuklir secara menyeluruh dengan tetap menjamin hak pemanfaatan tenaga nuklir untuk tujuan damai.
TPNW hal itu diberlakukan pada 22 Januari 2021 kemudian sampai sekarang sudah pernah ditandatangani oleh 93 negara, dengan 69 dalam antaranya sudah lama melakukan ratifikasi terhadap traktat tersebut, termasuk dalam antaranya enam negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina Thailand serta Vietnam.
Menlu menegaskan bahwa kepemilikan serta pengaplikasian senjata nuklir bukan memberikan dampak positif apapun bagi negara.
"Serangan nuklir oleh satu negara akan dibalas oleh serangan nuklir oleh negara lain lalu juga akan menciptakan kehancuran total," katanya.
Oleh akibat itu, kepemilikan serta penyelenggaraan senjata nuklir bukan dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Untuk itu, selain memacu pelarangan senjata nuklir, TPNW juga untuk menutupi kelemahan traktat lain, yaitu Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT), di dalam tempat mana traktat hal itu membedakan kelompok negara yang tersebut dimaksud boleh serta tak boleh miliki senjata nuklir, sementara TPNW memberikan hak serta juga kewajiban yang tersebut sejenis bagi seluruh pihak.
Di hadapan DPR, Menlu Retno menekankan pentingnya meratifikasi TPNW, mengingat tiada adanya keterlibatan negara-negara bersenjata nuklir di tempat tempat dalam traktat tersebut.
"Cita-cita untuk mencapai dunia yang digunakan dimaksud bebas dari senjata nuklir akan semakin berjauhan dari kenyataan jika kita saling menunggu, menunggu nuclear weapon states menjadi pihak dari treaty ini," katanya.
Oleh akibat itu, ia menilai bahwa negara-negara yang tersebut tidak ada ada bersenjata nuklir perlu berperan berpartisipasi untuk menjadi motor utama dalam penghapusan total senjata nuklir.
Pengesahan traktat hal itu juga, kata dia, akan menjadi perwujudan komitmen Indonesia untuk menciptakan norma anti senjata nuklir lalu sebagai wujud nyata kontribusi Indonesia untuk menciptakan dunia yang tersebut digunakan lebih banyak tinggi damai, stabil, bebas dari senjata nuklir.
Pengesahan TPNW, kata Menlu Retno lebih lanjut tinggi lanjut, juga akan melengkapi ratifikasi tiga instrumen multilateral lain yang dimaksud mana telah terjadi diimplementasikan diratifikasi Indonesia, yaitu Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT), Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT), serta Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANWFZ).
Sumber: Antaranews