Mahasiswa di Sultra Terlibat Kasus Narkoba, Diamankan dengan Barang Bukti 4,3 Kg Sabu

SULTRA PERDETIK, – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang pengedar sabu. Pelaku berinisial JU (25), seorang mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa malam, 30 Mei 2023, di kontrakan JU yang terletak di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar. “Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 33,50 gram dari tangan pelaku,” ungkap Setiadi.

Bacaan Lainnya

Setelah penangkapan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, mereka berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 4,3 kilogram di sebuah gedung kosong bekas bengkel. Barang bukti tersebut terbungkus dalam kantong plastik warna biru. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti sabu tersebut dibawa ke Polres Konawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Setiadi juga menjelaskan bahwa pelaku dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Konawe terus berupaya memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Kapolres Konawe mengapresiasi kerja keras tim Satuan Reserse Narkoba dan juga partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Dia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *