SULTRA PERDETIK, – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan.
Kasus ini terjadi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan pada tahun anggaran 2020.
Dalam konfirmasi kepada media, Kasipenkum Kejati Sultra, Dodi, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023. Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah sebagai berikut:
- WR, Ketua Fraksi PDIP DPRD Buton Selatan.
- KS, Anggota DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024.
- L, Anggota DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024.
- A, Anggota DPRD Buton Selatan Periode 2019-2024.
- J, Sekretaris Dinas PUPR Buton Selatan Tahun 2019.
Dodi menjelaskan bahwa para saksi tersebut diperiksa guna memberikan keterangan yang relevan dan penting dalam penyidikan perkara pidana tersebut.
Mereka diminta untuk menyampaikan informasi yang mereka sendiri dengar, lihat, dan alami terkait tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buton juga akan melanjutkan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi lain yang memiliki kaitan dengan perkara tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang lebih komprehensif dan mengungkap fakta-fakta hukum yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Dodi, menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Buton dalam menangani kasus ini secara tuntas dan profesional.
Kejaksaan Negeri Buton berupaya untuk mengungkap kebenaran dan mencegah tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Buton dalam menuntaskan kasus ini.
Kejaksaan Negeri Buton akan terus menjaga transparansi dan memberikan informasi terkini terkait perkembangan penyidikan kepada publik, sejalan dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum yang menjadi landasan utama lembaga penegak hukum ini. (Red)