KPK Tetapkan Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Gas Alam Cair

SULTRA PERDETIK, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa, 19 September 2023.

Dalam pengumuman tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, “KPK menetapkan tersangka GKA alias KA. Direktur Utama PT Pertamina (persero) periode 2009-2014.” Langkah ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh KPK berdasarkan aduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina selama periode tahun 2011 hingga 2021.

Bacaan Lainnya

Karen Agustiawan saat ini akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, yang berlaku mulai tanggal 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023, di rumah tahanan negara KPK. Dalam pengumuman tersebut, Karen tampak mengenakan rompi tersangka KPK berwarna oranye dan kerudung putih.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam industri energi seperti pengadaan LNG. Penyelidikan ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi kepada lembaga penegak hukum, seperti KPK.

KPK akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat dan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *