Komitmen Bank BTN dan BTN Syariah untuk Pelestarian RTH Perumahan Subsidi di Sulawesi Tenggara

Dadi Supriyadi, Deputy Branch Manager Bank BTN Cabang Kendari
Dadi Supriyadi, Deputy Branch Manager Bank BTN Cabang Kendari

SULTRA PERDETIK – Dalam menghadapi kontroversi terkait penjualan tanah yang sebelumnya ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam proyek perumahan subsidi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Bank BTN Cabang Kendari dan BTN Syariah Kendari telah memberikan klarifikasi tegas yang mengungkapkan sikap bank-bank ini terhadap isu ini.

Dadi Supriyadi, Deputy Branch Manager Bank BTN Cabang Kendari, dengan tegas menyatakan bahwa tanah yang pada awalnya diidentifikasi sebagai RTH dalam proyek perumahan subsidi seharusnya tidak dapat dijual. Bank BTN, yang merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam pembiayaan proyek tersebut, dengan tegas menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam penjualan tanah RTH oleh pengembang, dan mereka juga tidak mendukung praktik semacam itu.

Bacaan Lainnya

Hal yang sama di tegaskan oleh Kepala Cabang Bank BTN Syariah Kendari, Wahyudi Dahlan, yang menegaskan bahwa sesuai ketentuan, tanah yang ditetapkan sebagai RTH tidak dapat dikomersialkan. Ini adalah langkah konkret dalam mendukung pelestarian ruang terbuka hijau yang penting bagi lingkungan dan keberlanjutan kota.

Pernyataan Supriyadi dan Dahlan mencerminkan komitmen kuat Bank BTN dan Bank BTN Syariah dalam mematuhi aturan dan regulasi terkait pelestarian lingkungan dan tata ruang yang berlaku. Kedua bank hanya memberikan pembiayaan untuk proyek perumahan sesuai dengan perencanaan kavling yang telah disetujui dan sesuai dengan perijinan yang diperlukan.

“Kami tidak akan memproses pembiayaan jika ada sertifikat yang menunjukkan adanya kelebihan luas kavling,” jelas Supriyadi. “Kami akan meminta pengembang untuk memisahkan kavling yang berlebihan sesuai dengan luas yang telah diizinkan, sesuai dengan ketentuan perijinan yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, kedua bank juga mengambil langkah-langkah edukatif dengan memberikan pemahaman kepada pengembang mengenai pentingnya mematuhi peraturan perijinan yang berlaku. Dalam upaya mencegah praktik penjualan tanah RTH yang tidak sah, Bank BTN Kendari dan BTN Syariah Kendari dengan tegas menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan pembiayaan kepada unit rumah yang kavlingnya tidak sesuai dengan izin.

Klarifikasi ini menunjukkan bahwa Bank BTN Cabang Kendari dan BTN Syariah Kendari berkomitmen untuk mendukung pembangunan perumahan yang berkelanjutan dan mematuhi regulasi demi pelestarian lingkungan yang lebih baik. Dalam konteks penjualan tanah RTH yang kontroversial ini, pernyataan Supriyadi dan Dahlan mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam pengembangan perumahan untuk beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku demi menjaga kualitas lingkungan serta tata ruang yang baik untuk masa depan yang lebih cerah. Bank BTN dan BTN Syariah berusaha untuk memastikan bahwa proyek-proyek perumahan yang mereka dukung tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *