Kisah Cemburu Berujung Kekerasan, Penganiayaan Berdarah di Kendari Beach

Muh Rezky Pratama, korban penganiayaan
Muh Rezky Pratama, korban penganiayaan

SULTRA PERDETIK, – Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang tersangka berusia 25 tahun atas tuduhan tindak pidana penganiayaan. Tersangka berinisial S ditangkap di Jalan Laode Hadi, Lorong Veteran Kota Kendari setelah ada laporan ke pihak kepolisian. Minggu, 23 Juli 2023

Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang mengindikasikan keterlibatannya dalam tindak penganiayaan. Tersangka, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap seorang korban berinisial MRP, berusia 22 tahun, karyawan PT OSS, dan beralamat di Kelurahan Lalodati, Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

AKP Fitrayadi mengatakan kronologis kejadian bermula pada hari Sabtu, 22 Juli 2022, ketika tersangka menghubungi istrinya, Sarah Resky Hijriah, dan memberitahukan bahwa ia harus lembur sehingga tidak dapat pulang. Keesokan harinya, ibu tersangka mendatangi tempat tinggalnya untuk menemui putrinya yang tidak berada di rumah. Setelah mendapat kabar ini, tersangka segera pulang dan mencari keberadaan istrinya di sekitar Kendari Beach. Namun, upaya pencarian tersebut tidak berhasil, sehingga tersangka memutuskan untuk menunggu di depan Lorong. Veteran Kota Kendari.

Sekitar pukul 23.50 Wita pada hari yang sama, istri tersangka tiba di lokasi bersama korban, MRP. Tidak diduga, aksi kekerasan tiba-tiba terjadi ketika tersangka mencoba menurunkan istrinya dari sepeda motor. Tersangka dengan tiba-tiba menyerang korban dan mencoba menikam perutnya.

Beruntung, MRP berhasil menghindar dari serangan tersebut, namun dia tidak luput dari cedera di kaki sebelah kiri. Tidak berhenti sampai di situ, tersangka kembali menyerang korban dengan menahan tangan korban yang menyebabkan luka pada bagian tangan kiri MRP. Melihat peluang untuk melarikan diri, MRP berhasil menghindar dan saat ini dalam perawatan intensif di RS Bhayangkara Kendari.

Pelapor dalam kasus ini adalah Muh Rezky Pratama, korban penganiayaan tersebut, yang melaporkan kejadian ini pada hari Minggu, 23 Juli 2023, pukul 15.00 Wita.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang berarti terancam hukuman 2 tahun 8 bulan. Motif dari tindakan penganiayaan ini diduga karena rasa cemburu, karena ditemukan adanya indikasi hubungan asmara antara korban dan istri tersangka.

Kepolisian Polresta Kendari mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan tindakan kekerasan, karena dapat menimbulkan dampak serius bagi semua pihak yang terlibat. Lebih baik menyelesaikan permasalahan dengan cara damai dan menghormati hukum yang berlaku. Pihak berwenang menjamin bahwa proses hukum akan dilaksanakan dengan adil dan transparan demi mencapai keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *