SULTRA PERDETIK, – Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra), Muh. Endang SA, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara yang menolak permintaan Polda Sultra untuk melakukan audit terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pesiar yang terkait dengan Gubernur Ali Mazi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Muh. Endang SA dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada hari Senin, 2 Oktober 2023. Saat ini, Direktorat Kriminal Khusus (Dirtkimsus) Polda Sultra sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pembelian kapal pesiar jenis Azimut Atlantis 43, yang merupakan pabrikan Italia. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2022.
Endang mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap alasan yang diberikan oleh Gusti Pasaru, Kepala Inspektorat Sultra, yang menolak melakukan audit dengan alasan tidak memiliki kewenangan.
Menurutnya, alasan ini sulit diterima dan dapat merusak kepercayaan masyarakat. Endang menyatakan, “Waktu kasus makan minum DPRD yang laporan Jumarding dia audit dan ada temuan 200 juta, ini tidak mau dengan alasan tidak ada kewenangan, ada-ada saja.”
Muh. Endang SA, yang juga merupakan mantan Ketua DPD KNPI Sultra, menduga bahwa sikap Gusti Pasaru tersebut diambil karena takut terhadap Gubernur Ali Mazi. Endang menambahkan, “Beliau kan memang SKPD Ali Mazi, jadi mungkin dia takut atau ewuh sama Ali Mazi.”
Dalam menghadapi sikap Kepala Inspektorat Sultra yang menolak untuk melakukan audit, Endang menyarankan agar Plt. Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Reviyanto, turun tangan dan memerintahkan Gusti Pasaru untuk melaksanakan audit perhitungan kerugian negara sesuai permintaan Polda.
Endang menyatakan, “Ini kalau Andap mendukung proses hukum, dan kalau Pak Gusti masih tidak mau, sebaiknya diganti saja.”
Endang juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, proses pengadaan kapal pesiar tersebut telah menghadapi berbagai masalah, termasuk dugaan kemahalan, kapal bekas, dan beberapa kali mengalami gangguan teknis. “Itulah kenapa Bea Cukai menahan kapal tersebut, karena memang manifestnya Singapura, masih kapal asing,” jelas Endang.
Selain itu, Endang menduga bahwa proses penganggaran kapal pesiar tersebut juga bermasalah. Sebagai Ketua Partai, ia mengaku telah mempertanyakan hal tersebut kepada Fraksinya dan Fraksi Partai lainnya, namun mereka mengaku tidak mengetahui detailnya.
“Mungkin hanya Pimpinan DPRD dan Ali Mazi saja yang tahu,” tambah Endang.
Di akhir pernyataannya, Endang mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk meminta bantuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan audit perhitungan kerugian negara. Tujuannya adalah agar kasus dugaan korupsi ini tidak terhenti.
“Kalau BPK atau BPKP juga tidak mau karena menyangkut Ali Mazi, maka sebaiknya Polda menyerahkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutup Endang. (red)