SULTRA PERDETIK, – Suasana kecewa dan keadilan yang terampas menghiasi keluarga korban dalam kasus pelecehan yang dilakukan oleh Prof B terhadap mahasiswi bernama RN. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengecewakan keluarga korban dengan putusan yang rendah terhadap terpidana tersebut.
Melansir dari Telisik.id. Pada Kamis (15/6/2023), Paman korban, Mashur, mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Prof B hanya divonis dengan hukuman 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan, tanpa dilakukan penahanan. Keputusan ini membuat korban dan keluarganya merasa sedih dan tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya.
“Sangat kecewa tentunya, korban pun sangat kecewa. 11 bulan kami perjuangkan ini, korban waktu, tenaga, pikiran, dan materi, namun Prof B hanya divonis 3 bulan, itupun tanpa dilakukan penahanan,” ujar Mashur,dengan nada kekecewaan yang tak terbendung.
Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sangat jauh lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum, yang menuntut Prof B dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50.000.000. Discrepancy antara tuntutan dan putusan mengundang pertanyaan mengenai keadilan yang diberikan kepada korban.
Selain putusan yang rendah, keluarga korban juga merasa heran terkait pemindahan lokasi sidang yang semula direncanakan berlangsung di ruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri Kendari, namun tiba-tiba dipindahkan ke Pengadilan Tipikor-PHI Kendari, Kecamatan Baruga.
“Kami juga kaget dengan pemindahan ini tanpa konfirmasi sebelumnya, jadi memang ada yang aneh,” ungkap Mashur dengan rasa keheranan yang terpancar dari wajahnya.
Menyikapi hal ini, Humas PN Kendari, Ahmad Yani, memberikan penjelasan terkait pemindahan lokasi sidang yang dilakukan.
“Pemindahan tersebut dilakukan karena alasan keamanan,” jelas Ahmad Yani dalam upaya untuk memberikan klarifikasi mengenai keputusan tersebut.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Prof B terhadap mahasiswi bernama RN diduga terjadi di kediaman Prof B pada Senin, 18 Juli 2022 lalu. Kasus ini telah bergulir selama kurang lebih 10 bulan sejak Prof B ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022. Proses pengusutan kasus pun tidak lepas dari drama-drama yang terjadi, mulai dari perpindahan berkas perkara dari Polresta Kendari ke Kejaksaan Negeri Kendari karena dianggap belum P21 atau belum lengkap.
Hingga akhirnya, kasus ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Kendari untuk disidangkan pada 20 Desember 2022. Namun, drama penundaan sidang terus terjadi hampir pada setiap tahapan persidangan, yang semakin memperpanjang penderitaan dan ketidakpastian bagi keluarga korban. (red)