Kejadian Dugaan Tindak Pidana Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Guncang Kecamatan Poasia, Kota Kendari

SULTRA PERDETIK – Kejadian dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Seorang ibu berani melaporkan kasus ini ke Polsek Poasia pada Jumat, 26 Mei 2023. Laporan polisi dengan nomor 23 telah dibuat, dan polisi segera memulai penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat, 5 Mei 2023, sekitar pukul 19.30 di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari. Seorang anak perempuan berusia 10 tahun, dengan inisial WOA, diduga menjadi korban cabul oleh seorang pria berusia 55 tahun, dengan inisial LFT.

Lanjut AKP Fitrayadi, mengatakan, saat korban meminta uang kepada ibunya untuk membeli teh gelas di warung, LFT menghadangnya di perjalanan pulang dan melakukan tindakan yang merugikan anak tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan oleh polisi mengungkap fakta yang mengejutkan bahwa ada tiga anak lain yang juga menjadi korban LFT dengan modus serupa di berbagai tempat di Kelurahan Anduonohu.

Korban-korban tersebut bernama WON, ZMT, dan ANA, dan kejadian yang menimpa mereka terjadi beberapa bulan yang lalu. Kasus ini juga mengungkap bahwa salah satu korban telah mengalami pelecehan seksual lebih dari sekali oleh tersangka.

“Orang tua para korban merasa sangat terganggu dengan kejadian ini dan melaporkannya kepada pihak berwajib. Tersangka LFT telah ditahan di Rutan Polsek Poasia sebagai langkah awal dalam proses hukum yang akan dijalani,” beber AKP Fitrayadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka LFT dikenakan persangkaan berdasarkan Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *