Kasus Penambangan Ilegal: KPMPP Laporkan PT EKU II, Aparat Diminta Segera Bertindak

SULTRA PERDETIK, – Konsorsium Pemuda Mahasiswa Pemerhati Pertambangan (KPMPP) Konawe Utara mengadukan kasus dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Elit Kharisma Utama (EKU) II ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Muhammad Sabri bersama rekannya, aktivis asal bumi Oheo, menyambangi Ditreskrimsus Polda Sultra pada Jumat, 17 November 2023, untuk menyampaikan laporan tersebut.

Sabri menjelaskan bahwa PT EKU diduga melakukan aktivitas pengerukan ore nikel di kawasan EKU I, yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya (IUP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Berarti tidak boleh lagi ada aktivitas pertambangan di Kawasan Eks IUP EKU I tersebut,” tegas Sabri.

Laporan yang disampaikan oleh KPMPP Konawe Utara itu mencakup informasi terperinci, termasuk titik koordinat, foto dokumentasi, dan gambar kegiatan sejumlah unit excavator yang diduga milik PT EKU II.

Dalam laporannya, KPMPP Konawe Utara mengadukan Direktur Utama PT EKU II yang dianggap bertanggung jawab atas kegiatan penambangan ilegal di kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas) tersebut.

“Kami berharap agar aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk memberhentikan aktivitas PT EKU II di kawasan tersebut dan selanjutnya menegakkan hukum sebagaimana yang berlaku di negara kita,” ungkap Sabri.

KPMPP Konawe Utara berharap bahwa tindakan hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum akan menjadi preseden penting dalam menegakkan aturan terkait pertambangan ilegal.

Mereka juga menekankan perlunya kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap regulasi yang berlaku demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *