SULTRA PERDETIK, – Kapal bernama Dewi Sinta Manggala milik PT Kurnia Mining Resources (KMR) dengan muatan 30.000 Metrik Ton (MT) diduga mengangkut nikel tanpa RKAB ) persetujuan.
Dilansir dari Tegas.co, Kapal tersebut saat ini berada di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Kurnia Sandi, Field General Forum Konsorsium Pemuda Kolaka Utara, menyatakan keprihatinan atas keabsahan RKAB kapal tersebut, karena belum terdaftar di database Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Modi).
“PT KMR menolak memberikan dokumen kepada kami, dan mereka diduga mengangkut nikel di luar batas Rencana Kerja Operasi Pertambangan mereka. Apakah ini pelanggaran serius, mengingat kurangnya transparansi terkait biaya reklamasi yang dibayarkan? Kami menuntut tindakan tegas kepada diambil,” kata Kurnia Sandi.
Lebih lanjut, Kurnia Sandi mengungkapkan, kapal tersebut telah melakukan pengangkutan nikel di perairan Batu Putih selama tujuh hari terakhir.
“Kami mendesak Kapolri untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh PT KMR. Selain itu, kami akan menggelar demonstrasi besar-besaran Kamis depan untuk mengatasi masalah ini,” tegasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Irbar Kepala Kantor Satker Kelas III wilayah Kolut menjelaskan, kapal Dewi Sinta Manggala telah mengajukan permohonan dokumentasi sesuai ketentuan.
Dokumen RKAB dari PT Kurnia Mining Resources (KMR) sudah diserahkan sebagian. Namun, dokumen pemberangkatan berada di bawah kewenangan Syahbandar Kolaka.
Tujuan tujuan kapal Dewi Sinta Manggala adalah Cilegon, Banten, untuk penjualan domestik, kata Irbar.
Lebih lanjut ia menambahkan, “Proses pemuatan kapal ini biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari, terkadang lebih lama, tergantung kondisi cuaca dan keadaan lapangan. Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang ada, artinya kapal akan berangkat setelah semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap.”
Pihak berwenang yang terlibat diminta mengusut tuntas dugaan yang dilontarkan PT Kurnia Mining Resources (KMR) terkait pengangkutan nikel di luar Rencana Kerja Operasi Pertambangan (RKAB) yang telah disetujui.
Masyarakat diimbau untuk menunggu kabar lebih lanjut terkait hal ini. **