Ibu di Kendari Laporkan Pernikahan Dini Anaknya ke Polisi

SULTRA PERDETIK, – Seorang gadis berusia 16 tahun yang diduga dipaksa menikah dengan seorang pria berusia 18 tahun di Kota Kendari. Ibu kandung gadis tersebut tidak setuju dengan pernikahan tersebut dan melaporkannya ke Polresta Kendari pada tanggal 4 Maret 2023.

Menurut sumber yang tidak disebutkan namanya namun ditunjuk oleh ibu kandung gadis tersebut untuk memberikan keterangan, hubungan pacaran antara gadis tersebut dan pria tersebut sangat dekat. Orang tua pria tersebut kemudian mengunjungi ibu gadis tersebut dan meminta agar mereka dinikahkan.

Bacaan Lainnya

Ibunya tidak memberikan izin karena usia gadis tersebut masih di bawah umur dan masih bersekolah.

Ibu gadis tersebut mengusulkan agar mereka bertunangan saja sampai waktu yang tepat untuk menikah. Namun, orang tua pria tersebut diam-diam mengunjungi ayah kandung gadis tersebut dan mendapatkan persetujuan darinya.

Pertemuan keluarga diadakan dengan kehadiran beberapa pihak, termasuk ibu kandung gadis tersebut, tanpa mengetahui bahwa pernikahan akan dilangsungkan secara siri.

Ibunya tetap tidak setuju dengan pernikahan tersebut dan memilih meninggalkannya. Diduga pernikahan tersebut kemudian dilangsungkan secara siri.

Setelah pernikahan tersebut, gadis tersebut tinggal bersama ayah kandungnya. Namun, kemudian ia pulang ke rumah ibu kandungnya dan mengaku bahwa ia tidak siap tinggal bersama pria tersebut.

Ibu korban yang merasa anaknya dieksploitasi melaporkan kasus ini ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Polresta Kendari akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kombespol Eka, Senin 22 Mei 2023.

Untuk diketahui, dalam hukum Indonesia, usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun. Namun, masih ada kemungkinan pernikahan di bawah umur dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilan.

Namun, memaksa anak di bawah umur untuk menikah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilarang. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Menurut undang-undang, pernikahan harus dicatat oleh pejabat yang berwenang agar memiliki kekuatan hukum. Pernikahan yang hanya dilakukan menurut agama tetapi tidak dicatat secara resmi dianggap tidak sah.

HMI Komisariat UMK juga menggelar demonstrasi mendesak agar Polresta Kendari segera menyelesaikan kasus tersebut.

“Kasat Reskrim Polresta Kendari berjanji akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam waktu dekat,” ungkapnya. (Red/ Sultranesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *