Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang digunakan dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu pagi, turun Rp4.000 menjadi Rp1.049.000 per gram.
Sebelumnya, nilai tukar emas batangan Antam berada pada tempat posisi Rp1.053.000 per gram pada Jumat (29/9).
Sedangkan, nilai jual kembali (buyback) emas batangan Antam Sabtu pagi, turun Rp5.000 menjadi Rp928.000 per gram dibandingkan biaya buyback pada Jumat (29/9) senilai Rp933.000 per gram.
Transaksi harga jual jual jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih tinggi besar dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP serta 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut biaya pecahan emas batangan yang tersebut mana tercatat pada Logam Mulia Antam Sabtu pagi.
– Harga emas 0,5 gram: Rp574.500.
– Harga emas 1 gram: Rp1.049.000.
– Harga emas 2 gram: Rp2.038.000.
– Harga emas 3 gram: Rp3.032.000.
– Harga emas 5 gram: Rp5.020.000.
– Harga emas 10 gram: Rp9.985.000.
– Harga emas 25 gram: Rp24.837.000.
– Harga emas 50 gram: Rp49.595.000.
– Harga emas 100 gram: Rp99.112.000.
– Harga emas 250 gram: Rp247.515.000.
– Harga emas 500 gram: Rp494.820.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp989.600.000.
Potongan pajak tarif beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP juga 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sumber: Antaranews