Eksploitasi Anak Marak Terjadi di Kota Kendari Meski Dinobatkan sebagai Kota Layak Anak

SULTRA PERDETIK, – Kota Kendari, ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sebelumnya mendapatkan predikat Kota Layak Anak (KLA), kini dihantui oleh aksi eksploitasi anak yang menggemparkan.

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Panti Asuhan An-Nur Azwar, yang terletak di Lorong Garuda, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, disinyalir menjadi dalang dari aktivitas eksploitasi anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari Kiatnews.co.id, Informasi yang didapatkan menyebutkan bahwa sejumlah anak asuh panti tersebut dipaksa untuk menjual dan mengemis di beberapa traffic light (lampu merah) di Kota Kendari.

Salah satu anak panti asuhan, yang telah tinggal di sana selama empat tahun, dengan berani mengungkapkan kejadian tersebut.

Anak berinisial T mengungkapkan bahwa dirinya pribadi tidak pernah terlibat dalam aktivitas tersebut, namun ia selalu menyaksikan rekan-rekannya dipaksa turun di lampu merah untuk menjalankan tugas tersebut. “Kami, khususnya anak perempuan, tidak pernah disuruh, kecuali para anak laki-laki disuruh pergi menjual stiker dan parfum,” ungkapnya.

Selain itu, T juga mengungkapkan bahwa hak-hak yang seharusnya diberikan kepada mereka tidak pernah diterima. Baju sekolah dan uang yang seharusnya diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) serta donatur panti tidak pernah disalurkan dengan benar.

Menurut T, buku rekening mereka dikendalikan oleh pimpinan panti, dan ketika ada donatur yang memberikan sumbangan dalam amplop, mereka hanya menerima sebagian kecil dari jumlah yang seharusnya. “Misalnya, jika kami diberi uang sebesar 100 ribu, kami hanya diberikan 30 ribu,” keluhnya.

Kejadian ini telah menarik perhatian Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Anggota komisi, Rahman Tawulo, menyatakan bahwa dalam waktu dekat mereka akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Panti Asuhan An-Nur Azwar. “Setelah sidak dilakukan, kita akan mengetahui secara pasti apa yang terjadi di panti tersebut,” ujarnya.

Dinas Sosial Kota Kendari, melalui Abdul Rauf, juga telah bersepakat dengan DPRD untuk melakukan sidak secara bersama-sama. Pihak Dinas Sosial menyampaikan bahwa izin operasional LKSA An-Nur Azwar tidak akan dilanjutkan sementara waktu, hingga ada keputusan yang jelas terkait dengan dugaan eksploitasi anak yang terjadi di panti tersebut. (Kiatnews.co.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *