Dukungan Penuh Jasa Raharja Sultra dalam Menangani Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas di Kendari

SULTRA PERDETIK, – Jasa Raharja Sulawesi Tenggara ikut serta dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kajian Blackspot dan Troublespot Korlantas Polri di Polresta Kendari.

Kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisir permasalahan lalu lintas di beberapa titik di Wilayah Kota Kendari serta melakukan peninjauan langsung ke titik lokasi Troublespot, yaitu Jl. MT. Haryono (perempatan Lippo/pasar baru) dan Jl. Ahmad Yani (U-Turn) depan SDN 2 Kendari.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, Petugas Mobile Service Cabang Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Andi Ardian Syahruddin, mewakili Kepala Cabang PT Jasa Raharja, menyampaikan titik-titik rawan kecelakaan serta lokasi rawan kecelakaan yang sering terjadi di Kota Kendari dengan tingkat fatalitas yang tinggi.

Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan antara lain volume kendaraan yang semakin banyak, kondisi jalan yang bergelombang dan berlubang, penerangan yang kurang memadai saat malam hari, serta kurangnya kesadaran pengendara akan keselamatan lalu lintas.

Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Lucy Andriani, menyatakan dukungan penuh terhadap program yang akan disiapkan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten, Kota, dan titik rawan laka di Sulawesi Tenggara.

Program-program yang direncanakan antara lain pemasangan spanduk himbauan, kegiatan sosialisasi melalui berbagai media, serta pemeriksaan dan pengobatan gratis di titik-titik strategis. Tujuan dari program ini adalah untuk mengurangi angka kecelakaan yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya di Kota Kendari.

Jasa Raharja Sulawesi Tenggara terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai bentuk hadirnya negara yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *