Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kantor BPOM Kendari Memanas Didemo Massa

SULTRA PERDETIK, – Ratusan warga Kota Kendari menggelar aksi demonstrasi di Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari yang terletak di Kompleks Bumi Praja Anduonohu, Kendari.

Mereka menuntut agar BPOM Kendari tidak melanggar prosedur dan tidak sewenang-wenang dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Bacaan Lainnya

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ratusan massa ini memunculkan ketegangan saat mereka mencoba menyegel kantor BPOM Kendari. Namun, aparat kepolisian yang berjaga berhasil menenangkan situasi.

Kepala BPOM Kendari, Riyanto, berada di lokasi dan menjawab pertanyaan dari para demonstran. Dia didampingi oleh petugas kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM, Dr. (Hc) Supriadi, SH.,MH, Ph.D, dalam wawancara dengan fajar.co.id, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Kantor BPOM Kendari adalah untuk memprotes tindakan yang diduga tidak prosedural oleh BPOM Kendari dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

“Kita hanya ingin memperjelas dan meminta kepastian hukum bagi pengusaha-pengusaha lokal di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam surat tugas BPOM, dijelaskan bahwa mereka hanya melakukan intensifikasi dan pemeriksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Supriadi menyatakan bahwa jika ada keraguan mengenai keamanan suatu produk, BPOM seharusnya memberikan peringatan dan teguran kepada produsen. Jika produsen tidak mematuhi teguran tersebut selama tiga kali berturut-turut, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan.

Supriadi juga menekankan bahwa proses penyitaan dan pemusnahan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengantongi izin dari Ketua Pengadilan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Mengapa proses penyitaan dan pemusnahan dilakukan tanpa BPOM mengetahui apakah kandungan tersebut berbahaya atau tidak? Mengapa tidak berkoordinasi dengan pihak kepolisian? Di mana izin dari Pengadilan?” tanyanya.

Supriadi menegaskan bahwa tindakan penyitaan barang yang dilakukan BPOM Kendari dinilai tidak prosedural, dan oleh karena itu, ia melaporkan dugaan perampasan dan penyalahgunaan wewenang jabatan kepada Kepolisian.

“Barang bukti yang saya dapatkan jelas dan akurat. Saya tidak akan mengambil tindakan hukum tanpa dasar hukum. Tindakan ini harus ditindaklanjuti, karena saya khawatir pengusaha lokal di Sulawesi Tenggara akan mengalami perlakuan yang sama. Ini tidak adil bagi pengusaha kecil yang tidak tahu apakah produk mereka berbahaya,” tandasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *