Dari Kios ke Pasar Gelap, Polres Konawe Utara Tetapkan 10 Tersangka Migas!

SULTRA PERDETIK, – Polres Konawe Utara telah berhasil menetapkan sepuluh tersangka terkait Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) setelah melalui penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).

Press Release yang digelar pada Senin, 31 Juli 2023 pukul 13.00 WITA di Mako Polres Konawe Utara berhasil mengungkap kasus yang merugikan masyarakat ini.

Bacaan Lainnya

Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, S.H., S.I.K, dalam konferensi pers tersebut menyatakan bahwa sepuluh orang tersangka berinisial R (37), R (20), M (47), F (22), dan A (27) telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Selain itu, tersangka lainnya berinisial A (37), M (45), A (32), M (47), dan F (22) juga ikut terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

Dalam operasi ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencengangkan, termasuk enam unit mobil jenis pick up, dua mini bus, dan 968 tabung Gas Elpiji isi 3 Kg yang ilegal.

Selain itu, empat unit mobil pick up dan 250 jerigen bahan bakar minyak jenis pertalite turut diamankan.

Berdasarkan informasi yang diterima, para tersangka menggunakan modus operandi dengan membeli Gas melon atau Liqiufied Petroleum Gas yang disubsidi oleh Pemerintah dari kios-kios atau warung yang berada di Kabupaten Konawe dan Bombana dengan harga murah.

Gas-gas tersebut kemudian dijual ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah dengan harga yang jauh lebih tinggi, mencapai Rp. 50.000,- per tabung.

Selain itu, para tersangka juga terlibat dalam peredaran Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite.

Mereka mengumpulkan bahan bakar tersebut dari pengecer yang berada di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe dengan harga murah, kemudian menjualnya ke Kabupaten Morowali dengan harga yang melampaui harga pasar.

Atas tindakannya, para tersangka dihadapkan pada pasal 40 angka 9 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan penganti undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Akibatnya, tersangka berpotensi mendekam di penjara selama 6 (enam) tahun dengan denda maksimal mencapai Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Sejalan dengan penangkapan para tersangka, Kapolres Konawe Utara mengungkapkan komitmen untuk memberantas praktik ilegal di sektor energi dan mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan serta informasi yang relevan demi menciptakan lingkungan yang bebas dari tindak pidana migas.

Para tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Polres Konawe Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Polisi akan terus mengusut kasus ini secara menyeluruh untuk menjamin keadilan bagi masyarakat dan menegakkan hukum. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *