SULTRA PERDETIK, – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) mengadakan acara sosialisasi mengenai status dan fungsi hutan di area Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) operasi produksi mereka di Kabupaten Kolaka pada hari Selasa, 30 Mei 2023.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan dan memperluas pemahaman serta pengetahuan tentang pentingnya memahami wilayah kawasan hutan dan alokasinya. Acara ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, kepala desa, dan pejabat dari kecamatan di empat wilayah area pemberdayaan PT Vale blok Pomalaa. Juga hadir beberapa narasumber, termasuk perwakilan dari Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII Kendari Sulawesi Tenggara, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Fernando Sinabutar, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII Kendari Sulawesi Tenggara, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut penting untuk memberikan pemahaman mengenai status dan fungsi hutan di area PPKH PT Vale yang terletak di Kabupaten Kolaka. “Kami hadir untuk memberikan pemahaman mengenai status dan fungsi hutan di area PPKH PT Vale yang sebelumnya bernama Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sebagai pemerintah dan mitra, kami terlibat dalam prosesnya mulai dari awal hingga terbitnya izin tersebut, sehingga penting bagi kami untuk memahaminya,” jelasnya.
Fernando menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan izin PPKH PT Vale di wilayah operasional mereka di blok Pomalaa. Dia menyebutkan bahwa PT Vale telah memperoleh sejumlah izin untuk beroperasi di wilayah tersebut. “Setelah ditetapkan batas wilayahnya, area kerjanya ditentukan melalui Surat Keputusan Nomor SK. 1565/MENLHK-PKTL/REN/PLA.2/2/2022, tanggal 25 Februari 2022, dengan luas 11.432,57 hektar, yang terdiri dari Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi yang dapat dikonversi, dan Dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH,” katanya.
Dia menekankan bahwa PT Vale memiliki hak dan kewajiban yang terkait dengan izin-izin yang mereka peroleh. Hak-hak ini termasuk hak untuk menduduki, mengelola, dan melakukan kegiatan yang terkait dengan produksi nikel dan fasilitas pendukungnya di dalam kawasan hutan. PT Vale juga berhak melakukan kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan kawasan hutan yang ditetapkan.
“Namun, mereka juga memiliki sejumlah kewajiban, seperti upaya penanaman kembali di daerah aliran sungai (DAS), memelihara batas wilayah PPKH, menjaga kawasan konservasi dan hutan lindung, serta memberdayakan masyarakat setempat,” jelasnya. “Kami tidak meragukan komitmen PT Vale dalam memenuhi hak dan kewajibannya, seperti yang terlihat di Sorowako, Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Sementara itu, Dharma Prayudi Raona, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, menyampaikan materi tentang “Pengelolaan Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan”. Sementara itu, Abdul Wahab, Kepala Seksi Wilayah I Makassar Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menyampaikan materi tentang “Upaya Pencegahan dan Perlindungan Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Kegiatan yang Melanggar Hukum serta Tindakan yang Dapat Dilakukan”.
Selama sesi tanya jawab, peserta yang hadir mengapresiasi presentasi dari para narasumber yang memberikan pemahaman tentang status dan fungsi kawasan hutan di area PT Vale blok Pomalaa.
“Kalau PT Vale memang sudah tidak diragukan lagi, ini adalah satu-satunya perusahaan tambang nikel di Indonesia yang benar-benar menjalankan praktik pertambangannya dengan baik. Oleh karena itu, kami berharap PT Vale juga membawa praktik yang baik saat beroperasi di tempat kami,” kata Sujianto, Camat Wundulako.
Sementara itu, Mohammad Rifai, Direktur Proyek Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa, menyatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan sangat penting untuk mendukung kelancaran proyek pengembangan PT Vale di area blok Pomalaa. “Materi-materi dalam kegiatan ini sangat penting, seperti pemahaman mengenai status, perizinan, hak, dan kewajiban PT Vale di kawasan hutan di area blok Pomalaa. Itulah mengapa kami perlu mensosialisasikannya, sehingga kami harap tidak ada masalah yang timbul saat kami mulai beroperasi, dan semua orang bisa mendapatkan manfaat dari kegiatan ini,” tuturnya.