SULTRA PERDETIK, – Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Sulawesi Tenggara telah mengambil langkah progresif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara yang berkeinginan mengurus plat nomor kendaraan khusus. Dalam upaya mempermudah proses tersebut, Dit Lantas Polda Sultra kini mengarahkan masyarakat untuk mengunjungi Gedung Pelayanan BPKB di Polda Sultra.
Plat nomor kendaraan bermotor, yang biasa dikenal sebagai “nomor cantik,” adalah tanda identitas yang terdiri dari kombinasi huruf, angka, atau kombinasi keduanya. Masyarakat dapat memilih tanda tersebut berdasarkan preferensi mereka dengan memperhatikan kode wilayah dan nomor registrasi.
Dalam keterangannya, Dir Lantas Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari, S.H, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa pihaknya telah meluncurkan aplikasi Electronic Registrasi dan Identifikasi (ERI). Aplikasi ERI ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pembayaran kendaraan bermotor secara online, sambil mencegah praktik pungutan liar atau pungli yang merugikan masyarakat.
Kompol Lesmana Pramuditya Primajati, S.I.K, Kepala Seksi BPKB Dit Lantas Polda Sultra, mengungkapkan manfaat lain dari aplikasi ERI. Selain mempermudah pembayaran, aplikasi ini juga merupakan basis data besar kendaraan di Indonesia. Hal ini memungkinkan Dit Lantas Polda Sultra untuk melakukan pengungkapan tindak pidana kejahatan dengan mencari data kendaraan yang terdaftar di sistem mereka.
“Dengan adanya sistem ERI, plat nomor pilihan juga telah terakreditasi, sehingga tidak ada lagi praktik pungutan ilegal karena pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sudah langsung disetor ke negara,” tegas Kompol Lesmana.
Di sisi lain, Dit Lantas Polda Sultra juga mengumumkan tarif PNBP NRKB pilihan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Tarif ini bervariasi tergantung pada panjang kombinasi angka dan huruf pada plat nomor, dengan harga tertinggi mencapai Rp. 20.000.000 untuk NRKB satu angka tanpa huruf.
Inovasi ini telah disambut baik oleh masyarakat Sulawesi Tenggara, yang merasa terbantu dengan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus plat nomor kendaraan khusus melalui aplikasi ERI. Dit Lantas Polda Sultra berharap langkah ini dapat meningkatkan pelayanan publik dan mencegah praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Kendati begitu, pihak berwenang tetap memastikan bahwa pembayaran PNBP NRKB dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menjaga transparansi dan integritas dalam proses pengurusan plat nomor kendaraan khusus.
Dengan adanya langkah ini, Dit Lantas Polda Sultra semakin mendekatkan diri kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan yang efektif dan inovatif, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam mengurus kendaraan bermotor mereka. (red)