Astra Grup Akuisisi Stargate Pasific Resources, Ekspansi Portofolio Dalam Industri Nikel

SULTRA PERDETIK, – Grup Astra PT United Tractors Tbk. (UNTR) telah sukses mengakuisisi PT Anugerah Surya Pacific Resources sebagai pemilik tambang nikel Stargate dengan nilai transaksi mencapai US$104,91 juta setara dengan Rp1,64 triliun.

Stargate Pasific Resources, yang terletak di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, merupakan perusahaan tambang nikel hasil dari joint venture antara Risjadson Group, Indonesia, dan Glencore International AG, Switzerland.

Bacaan Lainnya

Pada April 2017, PT Anugerah Surya Pacific Resources (ASPR) mengakuisisi 100 persen kepemilikan Stargate dengan tujuan mengembangkan proyek nikel Stargate dari operasi pertambangan menjadi pengolahan nikel untuk feronikel dan bahan baterai nikel energi baru.

SPR, pemegang izin pertambangan seluas 1.647 hektar, sedang membangun smelter feronikel dengan kegiatan konstruksi dan pra-operasional Stargate Smelter diharapkan selesai pada 2023 dan operasional dimulai pada 1 Januari 2024.

Penting untuk dicatat bahwa UNTR sebelumnya telah menjalin kerja sama strategis dengan ASPR pada Desember 2022 dengan total transaksi Rp4,27 triliun, mengakuisisi perusahaan tambang nikel PT Stargate Pasific Resources (SPR) dan perusahaan pengolahan nikel PT Stargate Mineral Asia (SMA).

Sekretaris Perusahaan United Tractors, Sara K. Loebis, menyatakan bahwa PT Danusa Tambang Nusantara (DTN) telah menandatangani perjanjian jual beli saham (CSPA) saham Anugerah Surya Pacific pada 16 Oktober 2023.

DTN membeli saham ASPR dari PT Kalira Pascama (KP), PT Bintang Prima Investama (BPI), dan PT Anugerah Dayakaya Angkasa (ADA).

Tujuan utama dari transaksi ini adalah untuk menambah portofolio diversifikasi kegiatan usaha UNTR sebagai bagian dari strategi berkesinambungan dan melanjutkan pengembangan lebih lanjut dari grup usaha di bidang nikel.

Setelah penandatanganan CSPA, DTN dan ASPR bersama-sama dengan KP, BPI, dan ADA akan melaksanakan pemenuhan persyaratan pendahuluan dengan tanggal akhir penyelesaian paling lambat pada 31 Desember 2023 atau pada waktu lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *