SULTRA PERDETIK, – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, mengungkapkan bahwa sebanyak 17 gubernur di Indonesia akan mengakhiri masa jabatannya pada akhir tahun 2023. Dari 17 gubernur tersebut, 10 di antaranya akan berakhir masa jabatannya pada bulan September, dua gubernur pada bulan Oktober, dan lima gubernur pada bulan Desember 2023.
Gubernur-gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan September 2023 adalah Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Gubernur Bali, I Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dan Gubernur Papua.
Sementara itu, dua gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Oktober adalah Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kalimantan Timur. Kemudian, lima gubernur lainnya yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Desember 2023 adalah Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara.
Benni juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa penjabat (Pj.) gubernur yang akan diganti atau diperpanjang masa jabatannya pada tahun 2023. Pj. Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, yang masa jabatannya berakhir pada bulan Maret 2023 akan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu. Sedangkan pada bulan Mei, empat Pj. gubernur akan berakhir masa jabatannya, yaitu Pj. Gubernur Banten, Pj. Gubernur Papua Barat, Pj. Gubernur Sulawesi Barat, dan Pj. Gubernur Gorontalo. Dari keempat Pj. gubernur tersebut, dua di antaranya akan diperpanjang masa jabatannya, yaitu Pj. Gubernur Banten dan Pj. Gubernur Papua Barat. Sedangkan dua lainnya akan digantikan oleh penjabat baru.
Benni menambahkan bahwa terdapat juga Pj. gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun ini dan dapat diperpanjang atau digantikan oleh penjabat baru. Pj. Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023, sedangkan Pj. Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada bulan Oktober 2023. Selain itu, terdapat juga Pj. Gubernur Papua Selatan, Pj. Gubernur Papua Tengah, dan Pj. Gubernur Papua Pegunungan yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan November 2023.
Benni menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 201 ayat (4) menyatakan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018. Sementara itu, Pasal 201 ayat (5) menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Lebih lanjut, Benni menyampaikan bahwa kepala daerah yang masa jabatannya berakhir nantinya akan mendapatkan kompensasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak menjabat satu periode akibat ketentuan Pasal 201 akan diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan dengan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode. (Detik.com)